Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

DPR Ngotot Gunakan Hak Angket, KPK Kunci Rapat Rekaman Miryam

KPK memilih mengunci rapat rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Hukum DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengunci rapat rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Hukum DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal ini menyusul langkah parlemen yang menggunakan hak angket terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kami sudah sepakat untuk itu. Kami sudah berikan pernyataan kemarin untuk kata-kata itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Parlemen memutuskan menggunakan hak angket pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK. Namun, Basaria menyebut, berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam telah disebutkan di persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Sugiharto dan Irman.

Ia menduga anggota DPR tidak mengikuti jalannya persidangan.

"Sebenarnya kalau BAP Ibu (Miryam) itu kan disidang sudah ada. Mungkin mereka enggak ngikutin aja pengen nanya-nanya seperti itu," ujar Basaria.

Basaria mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya dalam membuat hak angket. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP akan terus berlanjut.

"Kami harus profesional. Masalah ada permintaan apapun itu silakan saja tapi tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ucap Basaria.

Basaria meyakini hak anget tidak akan berlanjut untuk digulirkan secara resmi ke KPK. Saat ini, usulan hak angket tengah disusun oleh anggota Komisi III. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Laode menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.

Namun setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan.

"Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," tutur Laode.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengemukakan, usulan hak angket tengah disusun. Usulan itu akan diplenokan sebelum ditandatangani para wakil dari fraksi-fraksi.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Adapun Partai Amanat Nasional menyetujui namun akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi.

Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir pada RDP, Rabu malam.

"Syaratnya kan cukup didukung oleh minimal 25 anggota dari dua fraksi," tuturnya.

Ia menjelaskan, alasan KPK menolak membuka rekaman tersebut kurang bisa diterima. Salah satu alasannya, misalnya karena bagian yang diminta Komisi III untuk dibuka hanya berkaitan kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan di sidang.

Oleh karena itu, alasan bahwa bagian tersebut "rahasia" dirasa tidak tepat.

"Jadi tidak untuk membuka rekaman keterangan Miryam sewaktu di-BAP secara keseluruhan," tuturnya.

Adapun usulan menggulirkan hak angket itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah Anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

"Setiap kesaksian pasti direkam. Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

"Tapi kalau tidak ada dalam rekaman, maka ini bisa dikatakan mengada-ada," lanjut Bambang.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Nama Desmond juga menjadi salah satu anggota yang disebut Novel saat itu.

Bukti rekaman KPK, kata dia, akan mempertegas bahwa pernyataan tersebut benar diungkapkan Miryam.

Jika rekaman tidak ada, maka tudingan tersebut bukan merupakan bukti dan menjadi bagian dari pembusukan institusi DPR.

Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo mengaku pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Miryam. Adapun Dossy merupakan rekan satu partai Miryam, yakni Partai Hanura.

Saat ditanyakan, Miryam mengaku tak menyebut nama-nama tersebut di hadapan KPK dan dirinya tak pernah duduk di Komisi III.

Dossy pun mengusulkan agar permasalahan ini dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya, yakni rapat paripurna.

Sehingga DPR bisa meminta KPK mengungkap hal-hal yang dinyatakan tak bisa dibuka sebelumnya.

"Saya berharap jika KPK menyatakan tidak bisa (buka rekaman), ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa. Hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, angket," kata Dossy.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Susanto Ginting menganggap hak angket demi membuka rekaman pemeriksaan Miryam merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Upaya tersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik.

Miko mengatakan, Komisi III seharusnya memahami bahwa pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung dalam rangka penegakan hukum.

"Kontrol terhadap hal itu seharusnya dilakukan oleh mekanisme hukum dalam hal ini pengadilan, bukan Komisi III," ujar Miko seraya mengatakan, tiga penyidik kasus e-KTP telah dihadirkan dalam sidang.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Miryam juga berkali-kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia mangkir. Dengan demikian, proses penegakan hukum dan kontrol telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

"Komisi III DPR tidak perlu mengusik hal tersebut dengan tekanan politik melalui hak angket," kata Miko.

Miko mengatakan, tak seorang pun bisa mengintervensi proses hukum berjalan. Ia berharap Komisi III tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan.

Biarkan pengadilan untuk bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.

Menurut Miko, pengajuan hak angket juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP.

Penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum.

"Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus E-KTP," kata Miko.

Miko mengatakan, upaya pengajuan hak angket murni politik dan bukan proses penegakan hukum. KPK harus didukung untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Menurut dia, semestinya KPK tetap didukung semua pihak untuk membongkar kasus ini secara tuntas, mulai dari aktor, modus, dan jaringan yang terlibat. (fer/jar/wah/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved