Korupsi KTP Elektronik
KPK Kejar Aktor di Balik Keterangan Palsu Miryam
Elza Syarief diperiksa terkait tersangka Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan palsu saat persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat menyampaikan keterangan dalam BAP.
Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya saat mencabut BAP.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP, jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi.
Para saksi yang akan memberikan keterangan yakni, Mahmud pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Joko Kartiko Krisno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil.
Selain itu, Toto Prasetyo, PNS di Ditjen Dukcapil dan Hendry Mamik. Kemudian, Ketua Tim Teknis dalam proyek e-KTP yakni Husni Fahmi.
Saksi terakhir yang akan memberikan keterangan adalah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan.
Jaksa KPK ingin mengonfirmasi para saksi tentang dugaan kecurangan dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Para saksi mengakui bahwa terjadi pertemuan antara tim teknis Kemendagri dan pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium, meski belum diketahui pemenang lelang dan belum ada kontrak kerja sama.
Pihak konsorsium dan tim teknis telah bertemu untuk menyusun spesifikasi kebutuhan teknis dan hasilnya digunakan untuk menyusun harga yang telah digelembungkan. (rik/kps)