Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Berharap DPR Tidak Protes terkait Pencegahan Setya Novanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap parlemen tidak mengirim surat protes terkait pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Twitter
Ketua DPR RI Setya Novanto 

Baca: Cerita Dibalik Tender e-KTP, Atur Pemenang di Rumah Andi Narogong

"Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," kata Bambang.

Mengenai koordinasi dengan Komisi III DPR, Bambang mengatakan hal tersebut sebatas pemberitahuan. Dimana, Pimpinan DPR mempersoalkan pencegahan berdasarkan UU KPK serta keputusan MK.

"Itu saja yang disampaikan ke kita. Tapi kan kita berhadapan dengan subjektifitas penyidik karena itu kan kebutuhan penyidik," kata Bambang.

"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga. Karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal. Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.

Bambang mengatakan Komisi III DPR menyarankan agar nota protes tidak menjadi domain pimpinan. Sebab, Komisi III bisa bertanya kepada Pimpinan KPK.

"Landasannya apa, alasannya apa, meski kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik. Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," kata Bambang.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan teknis surat keberatan berada di Kesekjenan DPR. Fadli mengatakan keputusan tersebut berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Bukan Bamus dong, Bamus pada malam hari itu," kata Fadli. (rik/fer/jar/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved