Selasa, 30 September 2025

Kematian Kim Jong Nam

Dengarkan Bukti, Kemlu Akan Dampingi Siti Aisyah

Siti Aisyah dituduh menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
THE STRAITS TIMES
Siti Aisyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Siti Aisyah akan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan bukti yang disampaikan oleh penuntut umum pada Rabu (12/4/2017) di Pengadilan Selangor, Malaysia.

Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa tim pengacara KBRI dan pihak Kementerian Luar Negeri akan mendampingi Siti Aisyah.

"Sudah kami siapkan dari pengacara tim KBRI dan juga dari perlindungan WNI akan menemani Siti Aisyah,"katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/4/2017)

Persidangan hari ini dirasa penting bagi Kemlu, karena hakim akan melihat bukti-bukti yang diberikan oleh pihak penuntut sebelum akhirnya diputuskan untuk maju ke pengadilan tinggi atau tidak.

Diketahui bahwa Siti Aisyah dituduh menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Atas perbuatannya, wanita berusia 25 tahun itu, dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan pertama di Pengadilan Sepang, Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan