Korupsi KTP Elektronik
Imigrasi Belum Terima Surat Cegah Novanto dari KPK
Imigrasi belum mengetahui adanya perintah pencegahan keluar negeri kepada Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imigrasi belum mengetahui adanya perintah pencegahan keluar negeri kepada Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.
"Belum tahu saya, atas permintaan siapa?" tanya Ronny F Sompie di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ronny mengatakan pihak imigrasi selalu melayani permintaan pencegahan bila diminta penyidik kasus tersebut.
"Kita kan imigrasi kan berkaitan dengan hukum selalu melayani permintaan, saya cek dulu atas permintaan siapa, saya belum tahu," kata Ronny.
Namun, mantan Kapolda Bali itu menegaskan belum menerima kabar perintah pencegahan Ketua DPR itu keluar negeri.
"Saya belum mendapatkan informasi," kata Ronny.
Ia menjelaskan pencegahaan seseorang harus mempunyai dasar hukum berdasarkan Undang-undang tentang Keimigrasian.
"Kalau penyidik menangani kasus, kemudian dia membutuhkan cekal, ya penyidik mengajukan ke imigrasi. Kita melayani permintaan, kalau KPK itu perintah, kalau penyidik Polri atau Kapolri itu permintaan, sesuai aturan UU," ujar Ronny.