DPD Ricuh
Suhadi: Kami Menuntun Sumpah, Bukan Melantik
Dia mengaku bahwa ketika Ketua MA berhalangan, maka wakil ketua MA berwenang untuk melakukan tugas dan fungsi dari MA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka kepada Pimpinan DPD yang baru bukan pelantikan.
MA, kata dia, hanya menjalankan penuntunan sumpah kepada pimpinan DPD sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilakukan oleh Ketua MA.
"Jadi kami hanya menuntun sumpah, bukan melantik ya. Di dalam undang-undang itu tertulis bahwa MA berhak melakukan penutunan sumpah jabatan," katanya saat konfrensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/4/2017)
Dia mengaku bahwa ketika Ketua MA berhalangan, maka wakil ketua MA berwenang untuk melakukan tugas dan fungsi dari MA.
"Dalam hal ini, Ketua MA sudah melimpahkannya kepada wakil ketua MA," kata dia.
Sementara dalam Uu No 17 Tahun 2014, penuntunan sumpah jabatan MPR, DPR dan DPD dilakukan oleh Mahkamah Aguung, sementara pelantikan hanya dilakukan oleh MPR kepada Presiden dan Wakil Presiden.