Sabtu, 4 Oktober 2025

DPD Ricuh

Suhadi: Kami Menuntun Sumpah, Bukan Melantik

Dia mengaku bahwa ketika Ketua MA berhalangan, maka wakil ketua MA berwenang untuk melakukan tugas dan fungsi dari MA.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin (kanan) membacakan surat keputusan disaksikan Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat melantik Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka kepada Pimpinan DPD yang baru bukan pelantikan.

MA, kata dia, hanya menjalankan penuntunan sumpah kepada pimpinan DPD sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilakukan oleh Ketua MA.

"Jadi kami hanya menuntun sumpah, bukan melantik ya. Di dalam undang-undang itu tertulis bahwa MA berhak melakukan penutunan sumpah jabatan," katanya saat konfrensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/4/2017)

Dia mengaku bahwa ketika Ketua MA berhalangan, maka wakil ketua MA berwenang untuk melakukan tugas dan fungsi dari MA.

"Dalam hal ini, Ketua MA sudah melimpahkannya kepada wakil ketua MA," kata dia.

Sementara dalam Uu No 17 Tahun 2014, penuntunan sumpah jabatan MPR, DPR dan DPD dilakukan oleh Mahkamah Aguung, sementara pelantikan hanya dilakukan oleh MPR kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved