Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pegiat Antikorupsi Puji Langkah KPK Tetapkan Miryam Sebagai Tersangka Keterangan Palsu

Perbuatan Miryam juga menurutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk "Obstruction of Justice"

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

"Langkah KPK menetapkan MSH sebagai tersangka sudah sangat tepat," ujar pegiat antikorupsi dari Koordinator Program PBHI Nasional, Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

Apalagi mempertimbangkan inkonsistensi keterangan dan sikap serta ketidakhadirannya dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk Kasus e-KTP.

Perbuatan Miryam juga menurutnya, dapat dikategorikan sebagai bentuk "Obstruction of Justice", atau perbuatan yang dilakukan untuk menghalang-halangi proses hukum terkait pemberantasan korupsi.

Tentang Obstruction of Justice dan dasar hukumnya sendiri di Indonesia sudah jelas diatur, ada Pasal 21, 22, 23, 24 UU Tipikor, sesuai mandat dari Pasal 25 Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC).

Dalam KUHP sendiri, perbuatan Obstruction of Justice juga tercatat jelas dalam pasal 211, 212, 216 sampai dengan 225, 231, 233 KUHP.

Bukan hanya untuk tindak pidana umum atau Tipikor saja, pemidanaan terhadap Obstruction of Justice ini juga ada di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pun UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurutnya, praktik Obstruction of Justice terkait pemberantasan korupsi juga sudah ada presedennya, yakni pada kasus Manatap Ambarita, kasus Soemarmo HS, kasus Anggodo Widjojo, kasus Amran Batalipu, dan kasus Simulator SIM.

Jadi Tersangka

‎Penyidik KPK menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH).

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved