Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Ada Titik Temu

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia kerja (Panja).

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia kerja (Panja).

Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Mustaqim menyebutkan belum adanya titik temu dan belum ada kemajuan yang signifikan.

"Masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat," kata Mustaqim melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4/2017).

Ada pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas.

Ada juga pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola Minuman Beralkohol.

Mutaqim membeberkan perbedaan diantara dua kutub pandangan tersebut.

Versi regime pelarangan maka semua aktifitas mulai produksi, distribusi, peredaran , perdagangan sampai konsumsi adalah dilarang.

"Hal ini sejalan dengan prinsip pelarangan dalam ajaran agama Islam dan agama lainya, yang dengan terang melarang Minuman Beralkohol," katanya.

Lanjut dia, meski dilarang tapi ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perijinan dan pengawasan yang ketat.

Sedangkan regime pengendalian, berpegang pada prinsip Minuman Beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.

Politikus PPP itu meminta DPR dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU ini.

"Tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU menjadi deadlock," kata Anggota Komisi VIII DPR itu.

Menurutnya terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi yang tegas terkait dengan minuman beralkohol tersebut.

Sikap PPP, kata Mustaqim, untuk melarang minuman beralkohol akan dipertahankan sampai pengambilan keputusan terakhir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved