DPD RI Bersikukuh Lakukan Pemilihan Pimpinan Meski ada Putusan MA
Diketahui, rencananya pemilihan pimpinan DPD RI akan dilakukan pada hari Senin, 3 April 2017 besok lusa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menegaskan DPD tetap akan melakukan pemilihan pimpinan meski ada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
“Tetap jalan karena diputuskan di paripurna yang lalu, jadi harus dibawa lagi,” ujar Nono Sampono di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Diketahui, rencananya pemilihan pimpinan DPD RI akan dilakukan pada hari Senin, 3 April 2017 besok lusa.
Nono menjelaskan alasan perlu dilakukan pemilihan Pimpinan DPD juga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan mengacu pada tata tertib yang ada, meski jika menurut Putusan MA, masa jabatan Ketua DPD kembali menjadi 5 tahun.
Nono juga menegaskan bahwa Putusan MA ‘salah alamat’ sehingga DPD melakukan pemilihan Pimpinan DPD berdasarkan aturan yang sah.
“Dalam perintah tatib itu masa berakhir kepemimpinan itu 30 maret 2017. Perintahnya begitu. Yang mau dibatalkan tatib ini kan salah alamat. yang diperintahkan Undang-Undang, Undang-Undang mana yang Nomor 1 2017, tidak ada. Salah lagi kan. Jadi salah subjek salah objek,” kata Nono.