Senin, 29 September 2025

Tahun Ini, Ongkos Haji Diputuskan Naik

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 akhirnya diputuskan naik Rp 249.008 menjadi Rp 34.890.312.

Editor: Sanusi
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Jemaah haji Kloter 11 tiba menggunakan bus Damri dari Bandara Internasional Supadio ke Asrama Haji Kalbar, Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak Selatan, Kamis (29/9) sekitar pukul 09.10 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 akhirnya diputuskan naik Rp 249.008 menjadi Rp 34.890.312.

Hal ini menyusul kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag).

Awalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan besaran BPIH 2017 senilai Rp 35,7 juta. Angka usulan itu naik dari BPIH tahun lalu yang sebesar Rp 34,64 juta.

Kenaikan besaran BPIH sebesar Rp 35 juta diajukan Kementerian Agama karena adanya kenaikan sejumlah komponen biaya. Seperti harga avtur dari 0,55 dollar AS per liter menjadi 0,65 dollar AS per liter. Selain itu, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS.

Kenaikan BPIH tahun ini juga dipicu kenaikan kuota jemaah haji yang akan diberangkatkan, yakni sejumlah 221.000.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan pemerintah dan DPR berhasil menekan sejumlah komponen biaya sehingga besaran BPIH bisa lebih rendah dari usulan awal pemerintah.

Beberapa komponen biaya yang ditekan di antaranya ialah biaya penerbangan. Ali mengatakan setelah bertemu perwakilan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, akhirnya disepakati ongkos terbang yang lebih murah dari usulan awal pemerintah.

Kenaikan BPIH 2017 tahun ini juga ditambah dengan peningkatan pelayanan seperti ditambahnya jatah makan, dari asalnya 40 menjadi 41 hari, dengan hitungan sehari dua kali makan.

Selain itu tenda yang digunakan saat wukuf di Arafah kini merupakan tenda baru yang anti panas dan dilengkapi dengan pendingin ruangan.

"Jadi itu semua sudah kami perjuangkan bersama agar jemaah haji Indonesia tetap nyaman dan khusyuk beribadah," lanjut Ali.

Sebulan sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH untuk tahun 2017. Pemerintah menghitung, besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.740.107 untuk setiap jemaah, atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 34.641.304 per jemaah.

Hal itu disebabkan kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), penambahan jumlah jemaah, dan kenaikan harga minyak yang membuat harga Avtur naik.

"Ini harus dipahami, ini baru pembicaraan pendahuluan, masih ada pembahasan. Jadi, yang diusulkan pemerintah karena tidak terelakkan karena kenaikan kurs, lalu penambahan jumlah jemaah tentu membawa implikasi adanya perubahan biaya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2) lalu.

Ia pun mengatakan, usulan kenaikan tersebut disambut positif oleh Komisi VIII DPR sebab usulan kenaikan itu dirasa masih rasional.
Lukman menambahkan, usulan tersebut masih akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Melalui Panja itu nantinya akan disepakati BPIH di tahun 2017.

"Hasilnya keputusannya bisa saja kenaikan yang kami usulkan disepakati atau bahkan DPR menilai justru perlu dinaikkan lagi, atau justru sebaliknya, jadi lebih murah," ucap Lukman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan