Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Cerita Mobil ''Butut'' Presiden Joko Widodo

setidaknya lima kali Presiden Jokowi mesti turun dan ganti mobil di sela kunjungan kerja lantaran mobil VVIP mogok di jalan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Mobil Presiden 

Sehingga solusi dari setiap mogok adalah masuk bengkel, bukan ganti mobil.

"Bahkan Presiden menanyakan ke Paspampres, apakah masih ada mobil dinas Presiden lain yang dulu-dulu dan sudah di rebuild atau diperbaiki untuk bisa digunakan Presiden," ujar Pramono.

Lantaran sikap presiden itu, protokol pun memutar otak untuk bisa mengatur jadwal mana mobil yang fit dan dapat digunakan untuk keseharian Presiden dan mana yang tidak atau digunakan untuk keperluan RI-2.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, terdapat 10 mobil dinas kepresidenan yang seluruhnya merek Mercedes Benz.

Delapan mobil bertipe S-600 Guard, satu mobil bertipe Pullman atau limousin dan satu mobil G-500 jenis jip.

Mobil-mobil ini tidak hanya digunakan RI-1. Namun juga dibagi-bagi untuk mobilitas Ibu Negara, Wakil Presiden dan Ibu Wakil Presiden.

Fasilitas Mantan presiden

Dari delapan Mercy S-600 Guard itu, satu unit di antaranya masih digunakan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, pada saat acara serah terima pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, 2014 lalu, SBY mengajukan peminjaman mobil antipeluru itu.

"Pihak beliau menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan oleh negara," ujar Djumala Selasa.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa "kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan b) disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya".

Pihak SBY sudah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun negara meminjamkan mobil itu.

SBY mengaku tidak pernah meminta pinjaman mobil. Dia menjelaskan bahwa mobil itu diantarkan kepadanya pada saat pergantian kekuasaan sebagai amanat dalam Undang-undang.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).

Apalagi, lanjut SBY, dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved