DPR Minta Kementerian PUPR Ganti Rugi Lahan Warga Entikong
Pasalnya saat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dibangun, warga belum mendapat ganti rugi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi V Nizar Zahro meminta pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ganti rugi lahan warga Entikong.
Pasalnya saat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dibangun, warga belum mendapat ganti rugi.
"Pemerintah wajib membayar ganti rugi," ujar politisi Fraksi Gerindra tersebut, Rabu (22/3/2017).
Komisi V DPR kata Nizar akan mengawal proses ganti rugi warga dari Kementerian PUPR. Pasalnya hal itu adalah kewajiban pemerintah yang telah menggunakan lahan untuk bangun PLBN.
"Sejauh ini belum ada penjelasan dari Menteri PU mengapa proses ganti rugi belum selesai. Karenanya kami minta agar Menteri PU memberikan penjelasan kepada komisi V DPR RI," papar Nizar.
Untuk diketahui proses ganti rugi lahan untuk PLBN Entikong belum diselesaikan pemerintah.
Warga Entikong yang lahannya digusur mengancam akan menutup pintu masuk dan keluar PLBN.
Warga Entikong memberi batas waktu sampai 25 Maret 2017. Lewat dari tanggal itu mereka akan long march ke PBLN.