Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPUD Banten: Surket Ada di Seluruh Wilayah, Kenapa Cuma Beberapa Tempat Saja yang Dipermasalahkan?

Surket ada di semua wilayah Banten tapi kenapa hanya beberapa wilayah saja yang disebut?

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Suasana sidang sengketa Pilgub Banten dipimpin panel 2 majelis hakim yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD Banten, sebagai termohon gugatan sengketa Pilgub Banten menyatakan keberatan terhadap beberapa bukti pelanggaran yang disampaikan pihak pemohon, yakni Rano Karno-Embay Mulya.

KPUD Banten yang diwakili kuasa hukum Syarief Hidayat mempertanyakan soal surat keterangan memilih (Surket) yang disebut pihak pemohon lebih banyak dibandingkan yang dikeluarkan Disdukcapil.

"Surket ada di semua wilayah Banten tapi kenapa hanya beberapa wilayah saja yang disebut? Supaya seimbang seharusnya semua data dibuka," ujar Syarief Hidayat kepada panel majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.

Syarief Hidayat juga menjelaskan bahwa KPUD Banten sebagai pihak termohon telah melakukan semua prosedur penyelenggaraan Pilgub Banten secara taat.

Sehingga ia menolak segala tudingan yang disampaikan pihak pemohon.

"Termasuk pembukaan kotak suara di Kota Tangerang yang dituduh tidak sesuai prosedur tapi sudah sepengetahuan dan persetujuan semua saksi paslon. Sementara pelanggaran lain seperti dugaan politik uang bukan wewenang MK sehingga kami harap diselesaikan lewat mekanisme pilkada," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved