Minggu, 5 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Ipar Jokowi Akui Bantu Mengurus Pengakuan Tax Amnesty PT EK Prima Sejahtera

Arif mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo (pakai baju putih) 

Sementara itu, Ken memerintahkan agar Handang membantu mengurus segala sesuatunya untuk memperlancar pengurusan permohonan pajak milik Arif Budi Sulistyo.

Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved