Korupsi KTP Elektronik
KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP Bisa Dipidana
Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dalam sidang kedua korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017) membantah menerima uang dari proyek e-KTP.
Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Atas bantahan Gamawan Fauzi tersebut, pihak KPK tidak mempermasalahkan. Meski begitu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang e-KTP harus memberikan keterangan secara benar.
"Saksi itu punya kewajiban untuk bicara benar. Ingat, ada risiko juga bagi saksi jika tidak bicara benar," tegas Febri, Jumat (17/3/2017).
Febri mencontohkan bukan tidak mungkin saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan bisa diproses hukum.
Lantaran bersikukuh tidak mengakui menerima aliran dana, lalu akankan KPK menjerat Gamawan karena memberikan keterangan palsu?
"nanti dilihat lebih lanjut. KPK sebelumnya pernah memproses Muhamad Effendi, saksi suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang memberikan keterangan palsu. Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," tambah Febri.
Untuk diketahui dalam persidangan, Gamawan Fauzi membantah menerima uang Rp 50 juta seperti yang disebutkan dalam dakwaan perkara korupsi elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Gamawan memang mengakui menerima uang Rp 50 juta namun itu adalah honor dia saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.
Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta satu jam.
"Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Bekas gubernur Sumatera Barat itu menegaskan itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi dan dia membubuhkan tanda tangan usai menjadi pembicara.
"Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia," kata Gamawan.
Selain itu, Gamawan juga mengaku pernah menerima uang dengan total Rp 1,5 miliar dari adik kandungnya sendiri, Azmin Aulia. Uang tersebut menurutnya adalah pinjaman dari sang adik untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya setelah lengser dari jabatan menteri dengan membeli tanah di kawasan Bogor.
"Setelah lengser saya kan jadi petani, saya pinjam uang dari teman-teman, istri saya, teman saya, anak saya, untuk beli sapi, karena saya berternak sapi," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jphn Halasan Butar-butar, terkait aliran dana Rp 1,5 miliar dari Azmin Aulia.
Saat kesempatan bertanya diberikan kepada jaksa, Abdul Basir, yang merupakan salah seorang jaksa pada persidangan tersebut, kembali menyinggung soal aliran dana Rp 1,5 miliar. Gamwan kembali menjawab bahwa uang tersebut digunakan antara lain untuk berternak sapi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Karena saya mau beli tanah di Cimahpar (Bogor), saya mau berternak. Pertama tiga ratus juta (rupiah) untuk peternakan sapi, pernah juga ngasih uang setelah saya operasi kanker di Singapura, total nya satu setengah miliar (rupiah)," katanya.
Dalam persidangan Gamawan menyebut bahwa pada 2014 lalu ia harus menjalani operasi kangker di Singapura. Biaya operasi yang tidak murah itu, menurut Gamawan tidak bisa dilimpahkan ke asuransi, karena pihak asuransi tidak menanggung pengobatan di luar negeri. Oleh karena itu meminjam uang dari adiknya untuk membantu biaya pengobatan.
"Saya usus saya dipotong (sepanjang) dua puluh satu sentimeter, saya harus makan obat yang mahal sekali (harganya), karena itu saya pinjam uangnya," ujar Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dijelaskan bahwa Gamawan sempat menerima uang 2 juta dollar Amerika Serikat (AS), dari Azmin Aulia pada 20 juni 2011 lalu. Uang tersebut diberikan oleh Andi Narogong, yang merupakan perwakilan dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), untuk memuluskan proses lelang proyek e-KTP.
Sehari setelah uang tersebut diserahkan oleh Asmin Aulia kepada kakak laki-lakinya yang saat itu masih berstatus menteri, Konsorsium PNRI ditetapkan sebagagai pemenang tender mega proyek e-KTP, dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.933,00.