Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

ICW: Berani Tidak Fahri Hamzah Minta Pimpinan dan Anggota DPR yang Terlibat e-KTP Mundur

"Berani tidak, Fahri Hamzah meminta pimpinan dan anggota DPR yang terlibat dan menerima dana e-KTP mundur seperti dimintakan kepada Agus Rahardjo,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai tanggapan.

Demikian Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri seharusnya Fahri Hamzah melihat dulu pimpinan dan anggota DPR yang terlibat atau menerima dana dari kasus korupsi pengadaan e-KTP .

"Berani tidak, Fahri Hamzah meminta pimpinan dan anggota DPR yang terlibat dan menerima dana e-KTP mundur seperti dimintakan kepada Agus Rahardjo," kata Debri Hendri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2017).

Menurut Febri Hendri, dakwaan KPK disertai bukti, sementara info adanya konflik kepentingan Agus Rahardjo masih berupa informasi.

Baca: Minta Ketua KPK Mundur, Fahri Hamzah Dinilai Lakukan Hoax Tidak Lucu

Baca: Priyo: Berita e-KTP Seperti Gempa, Tapi Golkar Tetap Solid Karena Setya Novanto Hanya Jadi Saksi

Baca: Golkar Minta Saran Habibie Soal Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Karena itu, ia tegaskan, publik menunggu apakah Fahri Hamzah berani mengeluarkan pernyataan serupa jika persidangan nanti terbukti ada pimpinan dan anggota DPR terlibat dan menerima dana korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Ia jelaskan, Agus Rahardjo sudah menjalankan tugasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat itu.

Agus Rahardjo saat itu memberi saran kepada Mendagri, Dirjen dan panitia pengadaan e-KTP.

Hal itu sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi, tidak perlu dipersoalkan soal tersebut, lagi pula dia tidak sendirian menjadi pimpinan KPK," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun mengaku sudah menjelaskan dalam dakwaan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto soal? peran Agus Rahardjo kala menjabat sebagai ketua LKPP.

"Dalam dakwaan sudah kita uraikan, soal itu," ucap Febri, Sabtu (11/3/2017).

Febri melanjutkan, kala itu di bawah kepemimpinan Agus, LKPP sudah menyarankan agar 9 lingkup pekerjaan tidak digabungkan karena peluang gagal sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak bersih dan menyarankan sebaiknya mundur dari jabatannya.

"Malah saya lihat yang tidak bersih Ketua KPK. Karena itulah dia harus mengundurkan diri," ujar Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Fahri mengatakan Agus Rahardjo memiliki konflik kepentingan terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP, sehingga tidak boleh ikut terlibat dalam penanganannya.

"Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini mirip kritik saya dulu dengan kasus Century ketika BW punya konflik interest karena dia menjadi pengacara LPS," ucap Fahri.

Malah, Fahri menyebut bahwa konflik kepentingan Agus Rahardjo terhadap dugaan korupsi tersebut sangat kentara.

"Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang memang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," kata Fahri.

"Buktinya dakwaannya kayak begini, ini kan masalah, keterangan orang dipotong-potong kan yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi. Ya kan harusnya dia ngomong terbuka dong ikut melobi," ujar Fahri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved