Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah Jelaskan Alasan Usulkan Hak Angket e-KTP
"Saya baru lempar, ini concern nama baik DPR, bagaimanapun saya anggota DPR periode lalu, clear klarifikasi kalau DPR mau menginvestigasi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan mengusulkan hak angket kasus e-KTP.
Menurutnya, banyak anggota DPR yang terseret dalam kasus itu dan masuk dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Makanya saya ingin dibuka. Angket yang bisa buka itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut Fahri, harus ada klarifikasi secara terbuka terkait nama-nama anggota DPR yang masuk dalam daftar penerima dana kasus e-KTP.
Kemudian, Fahri ingin mengetahui persoalan yang terjadi pada saat itu.
Baca: Soal Wacana Hak Angket, Setya Novanto: Tanya Pak Fahri Hamzah
Baca: Zulkifli Hasan Tegaskan Kasus e-KTP Tak Terkait PAN
Baca: Demokrat Belum Berniat Pecat Kadernya yang Tersangkut Kasus e-KTP
"Yang unik, kasus ini terjadi persis ketika periode lalu DPR dilantik, APBNP sebetulnya, mulainya November 2009 kalau November 2009 itu persis DPR periode lalu awal dilantik," kata Fahri.
Fahri mengatakan Gamawan Fauzi juga baru dilantik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Dalam Negeri.
Sehingga, Fahri tidak percaya mengenai adanya konspirasi dalam kasus e-KTP.
Fahri juga menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit DPR serta pemerintah yang menyatakan bersih.
"Lima tahun bersih. Jadi kan aneh, lima tahun periode presiden dan DPR tiba-tiba di ujung dia bilang ada kerugian setengah dari APBN. Ini koreksi bagi BPK juga penting lho. Makanya saya ingin ini dibuka," kata Fahri.
Fahri mengaku belum mengetahui fraksi atau anggota DPR yang setuju dengan usulan tersebut.
Namun, ia menuturkan ada beberapa anggota yang mengapresiasi usulan tersebut.