Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto: Psikologis Nazar Bermasalah

KPK kembali memastikan, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan terungkap semuanya di persidangan.

Editor: Sanusi
Setya Novanto 

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini adalah kasus besar yang rumit. Sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. (tribunnews/ adiatmaputra fajar/theresia felisiani/eri k sianga)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved