Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto: Psikologis Nazar Bermasalah
KPK kembali memastikan, siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan terungkap semuanya di persidangan.
Editor:
Sanusi
Setya Novanto
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menyebut korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 ini adalah kasus besar yang rumit. Sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. (tribunnews/ adiatmaputra fajar/theresia felisiani/eri k sianga)