Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Akan Ada Serangan Sistemastis Lumpuhkan KPK Ungkap Korupsi e-KTP

kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini akan membuat publik makin antipati terhadap partai politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akan ada serangan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke publik.

Bahkan pegiat antikorupsi, yakni Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat akan ada serangan sistematis untuk melumpuhkan KPK dari pelbagai cara digerakkan mereka yang terlibat di dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kasus ini akan membuat serangan balik terhadap KPK menguat. Akan ada serangan secara sistemastis untuk melumpuhkan KPK dari pelbagai juru mata angin," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).

Apalagi menurut Erwin Natosmal, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini akan membuat publik makin antipati terhadap partai politik.

"Mereka-mereka yang dipersepsikan oleh publik sebagai figur yang baik, ternyata juga bagian dari praktik koruptif tersebut," kata Erwin Natosmal.

Atas hal itu serangan balik kepada KPK akan dilancarkan agar bisa meredam atau menakuti lembaga antirasuah tidak mengumumkan tersangka korupsi e-KTP.

Namun pegiat antikorupsi ini mendorong agar KPK berani bersikap untuk menjerat nama-nama legislator atau politikus yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Termasuk menjerat mereka yang telah mengembalikan dana suap e-KTP.

"Saya berharap KPK mau dan berani menjerat nama-nama legislator yang terlibat," ujar Erwin Natosmal.

"Termasuk yang mengembalikan dana suap e-KTP. Pengembalian tidak menghilangkan pertangungjawaban pidanannya," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sejumlah nama penerima dan yang mengembalikan 'uang panas' proyek pengadaan e-KTP tidak bocor.

Mulai dari pimpinan KPK hingga Juru Bicara kompak mengatakan agar publik mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut.

Karena seluruh praktek pengkondisian hingga korupsi massal akan dibuka KPK.

Seluruhnya telah ditulis KPK secara lengkap dalam surat dakwaan.

"Sampai saat ini KPK belum sebutkan nama siapapun yang akan muncul di dakwaan," kata Febri, Selasa (7/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved