Tri dan Umi Bebas Setelah Dimaafkan Gubernur Jeddah
Otoritas keamanan Arab Saudi, akhirnya membebaskan Triningsih Kasi Warsi (50) dan Umi widayani Djaswadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas keamanan Arab Saudi, akhirnya membebaskan Triningsih Kasi Warsi (50) dan Umi widayani Djaswadi.
Keduanya sempat ditahan 11 Januari lalu karena bergurau soal bom di dalam pesawat Royal Brunei Airlines, saat pesawat hendak terbang ke Jakarta dari Jeddah, Arab Saudi,
Acting Konsulat Jendral (Konjen) RI Jeddah, Dicky Yunus, mengatakan dibebaskannya kedua WNI atas upaya pihak Kemenlu untuk meminta maaf kepada pemerintah Arab Saudi.
Baca: Ahok: Sekarang Panggil Basuki, Kalau Ahok Terkenal Kesannya Kasar
Serta meyakinkan bahwa kedua perempuan asal Jawa Timur itu hanya bergurau.
"Akhirnya kasus tidak diteruskan, tidak diteruskan ke Mahkamah," kata Dicky Yunus dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Dikatakan dia, bila kasus berlanjut ke Mahkamah kedua WNI tersebut bisa terancam hukuman penjara lima tahun.
"Kalau diteruskan ke Mahkamah ancamannya lima tahun (penjara), karena meberikan informasi palsu atau tidak benar," ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Peluang Hak Angket Ahok Gate Tergantung Dinamika Anggota DPR
Ada tiga hal yang membuat penyidik tidak meneruskan kasus tersebut.
Di antaranya permohonan maaf yang disampaikan kepada rakyat Arab Saudi dan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul-Aziz Al Saud.
Kemudian, hasil penyelidikan yang membuktikan tidak ada bahan peledak di pesawat itu.
Kasus tersebut terjadi pada 11 Januari lalu, di mana Tri dan Umi yang baru menyelesaikan ibadah umroh, hendak kembali ke Jakarta dengan menumpangi Royal Brunei Airlines.
Kejadian tersebut terjadi saat Tri hendak menyimpan tasnya di bagasi kabin.