Rabu, 1 Oktober 2025

Freeport Indonesia

Politikus PKS: Polemik dengan Freeport Akibat Kebijakan Pemerintah yang Tak Transparan

Menurut Rofi, pemerintah selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan terhadap perusahaan kontrak karya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) didampingi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan.  Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut. 

Pemerintah memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu (17/2), sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada.

Namun demikian, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved