Selasa, 7 Oktober 2025

Pejabat Dinas Bina Marga Akui Kembalikan THR dari Kepala BPJN IX Usai Diperiksa KPK

Para pejabat di Dinas Bina Marga mengembalikan uang THR Natal dan Tahun Baru 2016 yang mereka terima dari Amran HI Mustary.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Kuasa Tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016). 

"Saya minta keringanan ke kepada KPK untuk dua kali transfer. Pertama 5.000 (dollar) kedua 2.000 (dollar)," ungkapnya.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan Sugiartanto. Sugiartanto mengaku kedatangan tamu dan menyerahkan titipan dari Amran.

Sugiartanto baru mengetahui jumlah uang tersebut senilai Rp 30 juta setelah membukanya keesokan harinya.

"Jadi ketemu hanya beberapa detik terus sampaikan titipan kepala BPJN IX. Waktu itu diletakkan di meja karena saya ikuti rapat. Paginya baru saya buka. Isinya Rp 30 juta sudah saya setorkan ke KPK," kata dia.

Sementara staf teknik di Ditjen Bina Marga Singgih Karyawan mengaku hanya menerima Rp 10 juta. Dia tidak tahu mengapa jatah THR kepada dirinya lebih rendah dibandingkan teman-temannya yang lain.

Meski demikian tidak semua para kasudbit yang mengakui menerima. Sebagian dari mereka mengatakan tidak pernah menerima amplop dari Amran.

Uang tersebut berasal dari seorang PNS Kementerian PUPR bernama bernama Abdul Hamid yang diperintahkan Amran HI berjumlah Rp 750 juta.

Dari 25 Kasubdit, hanya tiga orang tidak berada di tempat dan dialihkan ke pejabat lainnya.

Uang tersebut diduga adalah permintaan dari Amran dari para pengusaha terkait pemilihan dirinya menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Amran HI Mustary, didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. (Eri Komar Sinaga)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved