Selasa, 7 Oktober 2025

Pejabat Dinas Bina Marga Akui Kembalikan THR dari Kepala BPJN IX Usai Diperiksa KPK

Para pejabat di Dinas Bina Marga mengembalikan uang THR Natal dan Tahun Baru 2016 yang mereka terima dari Amran HI Mustary.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Kuasa Tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pejabat di Dinas Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru 2016 yang mereka terima dari Amran HI Mustary saat menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Pengembalian tersebut tentu saja setelah mereka diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengakui telah menerima uang dalam amplop dalam mata uang dollr setara Rp 30 juta.

Saksi pertama yang mengaku menerima uang tersebut adalah Hari Suko Setiono selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan.

"Pada saat itu ada dua orang yang ke ruangan saya terus kemudian menyampaikan ke saya bahwa ada titipan (amplop) dari Maluku," kata Hari Suko Setiono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Hari mengaku menerima uang tersebut pada bulan Desember 2015. Dia pun mengakui telah menyetorkan uang tersebut ke rekening KPK pasca diperiksa sebagai saksi di KPK.

"Saat diperiksa penyidikan," ungkap Hari.

Lain lagi dengan pengakuan Subagyo. Dia mengaku tidak pernah menerima uang tapi telah menyetorkan uang ke rekening KPK.

Subagyo mengatakan dia menstransfer uang tersebut sebagai bentuk jaminan dan disuruh oleh penyidik KPK.

Akan tetapi, dia tetap menolak disebut telah menerima uang dari Amran.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazaly Akman mengakui menerima uang tersebut.

Namun dia berkilah tidak mengetahui jumlah uang yang persis dia terima karena tidak pernah menghitungnya.

Baca: Sidang Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Masuki Babak Akhir

"Besarannya saya tidak yakin. Tapi sepertinya saya pernah terima karena ketika mau pulang beliau serahkan amplop dan saya mau pulang," kata dia.

Achmad Gani Ghazaky Akman mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan sponsor dan operasional. Uang tersebut baru dia ambil jika memang ada keperluan.

Berhubung uang tersebut telah dibelanjakan, dia meminta keringanan untuk menyetornya dua kali ke KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved