Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

Emirsyah Satar Bantah Terima Suap Dalam Bentuk Aset

Emirsyah Satar membantah menerima uang suap berbentuk aset dalam pembelian mesin pesawat Rolla-Royce.

Editor: Adi Suhendi
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat, 17/2/2017. Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia. (JP/Wendra Ajistyatama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emirsyah Satar membantah menerima uang suap berbentuk aset dalam pembelian mesin pesawat Rolla-Royce.

"Itu tidak ya, enggak ada itu," kata kuasa hukum Emirsyah satar, Luhut Pangaribuan, di‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/2/2017)

Luhut pun mengatakan bila kliennya tidak memiliki hubungan khusus dengan perantara suap yang juga sudah berstatus tersangka, Soetikno Soedarjo.

Baca: Emirsyah Satar Janji Kooperatif dengan KPK

"Hubungannya biasa saja, tidak ada yang khusus. Sudah ya, nanti lagi dalam pemeriksaan berikutnya," kata ‎Luhut Pangaribuan.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Baca: 9 Jam Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Klaim Pengadaan Pesawat Sudah Sesuai Aturan

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved