Kasus Ahok
Pro Kontra Status Ahok Setelah Aktif Menjabat Kembali sebagai Gubenur DKI Jakarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak serta merta menjadi dasar penonaktifan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) pagi kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelum mengikuti sidang kasus dugaan penodaan agama, Ahok menyempatkan diri menemui warga Jakarta yang biasanya menyampaikan sejumlah laporan.
Ahok juga sempat berfoto bersama dengan warga.
Baca: Kembali Jabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok Temui Warga di Balai Kota
Lihat: "Selamat Datang Kembali Pak Ahok" Kata Warga di Balai Kota, Senin Pagi
Baca: Sertijab dengan Sumarsono, Ahok Kembali Menjabat Gubernur
Namun, kembalinya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah berakhirnya cuti kampanye Pilkada dipersoalkan karena status Ahok sebagai terdakwa.
Dalam perbincangan dengan Kompas TV, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat, Ahok seharusnya nonaktif.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpandangan berbeda.
Baca: Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI, Ini Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak serta merta menjadi dasar penonaktifan.
Pro kontra yang muncul soal Ahok harus dinonaktifkan atau tidak tak terlepas adanya perbedaan tafsir dari Undang-Undang Nomor 23 tentang Kepala Daerah.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 menyebut, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, mengancam keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun diberhentikan sementara.
Liputan selengkapnya, termasuk pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, simak dalam tayangan video di atas. (*)