Kasus Ahok
Pro Kontra Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI, Ini Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun
Kontroversi muncul karena saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Serah terima dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kontroversi muncul karena saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Aturan mana sebenarnya yang mengatur seseorang harus nonaktif atau kembali menjabat sebagai gubernur saat berstatus terdakwa, Kompas TV membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Simak perbincangannya dalam tayangan video di atas. (*)