Komisi VII DPR Menunggu Bos Freeport Indonesia Minta Maaf
Komisi VII DPR menunggu permintaan maaf dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR menunggu permintaan maaf dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim.
Reaksi tersebut karena Chappy dinilai menghina dan tidak menghormati anggota Komisi VII Muhktar Tompo pada saat Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2017.
Baca: Komentari Ulah Boss Freeport, Mukhtar Tompo: Apa Pak Chappy Lagi Ada Masalah?
"Atas nama pimpinan rapat, saya mendesak Dirut Freeport Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Syaikhul, sikap Chappy usai rapat sangat menyinggung anggota DPR terutama yang hadir pada saat rapat. Selain itu Syaikhul menilai Freeport juga telah merendahkan bangsa Indonesia.
"Hal itu menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR yang merupakan representasi dari rakyat Indonesia," kata Syaikhul.
Syaikhul menambahkan anggota DPR bisa mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat dan hak imunitas. Hal itu terutang di UU no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 80.
"Pernyataan yang disampaikan oleh Mukhtar Tompo sebagai anggota DPR RI adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang tahun 2014 tentang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD," ungkap Syaikhul.