Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Polisi: Tersangka IA Diperintah Bachtiar Nasir Cairkan Dana Yayasan

"Kan nanti masih pemeriksaan (Bachtiar Nasir). Itu kan teknisnya (strategi) penyidik."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

Yayasan ini menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang digalang GNPF-MUI.

Penangung jawab penggalangan dana adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

Kasus ini diproses berdasarkan temuan internal Dit Tipideksus Polri.

Penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini.

Di antaranya adanya laporan aliran dana atau rransaksi mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik juga sudah memerika puluhan saksi dan menggeledah rumah Adnin Armas yang dijadikan sebagai kantor Yayasan Keadilan untuk Semua.

Sedianya, Bachtiar Nasir diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Februari 2017.

Pemanggilan pemeriksaannya karena pemeriksaan sebelumnya, Jumat, 10 Februari 2017, Bachtiar Nasir meminta izin agar penyidik menyudahi pemeriksaan karena mengaku ada pejerjaan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir sempat mengaku dana yang terkumpul dari sumbangan umatbdan ditampung di rekening yayasan itu sebesar Rp 3 miliar.

Namun, ia membantah terlibat dalam pencucian uang dana umat tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved