Kasus Ahok
Nasdem Dukung Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur DKI
Nasdem mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Nasdem menilai Ahok bisa dicopot jika hasil tuntutan dakwaan dalam persidangan sampai 5 tahun kurungan penjara.
Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur
"Kami mendukung kebijakan Mendagri menunggu kepastian dakwaan jaksa," ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Jhonny G Plate kepada Tribunnews.com, Senin ( 12/2/2017).
Jhonny menjelaskan secara fakta hukum Ahok terkena dua pasal.
Baca: Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada
Karena hal tersebut Mendagri kata Jhonny, belum bisa memutuskan akan mencopot jabatan Ahok atau tidak.
"Dakwaan alternatif 156 dan 156 a KUHP," ungkap Jhonny.
Menurut Jhonny, pasal dakwaan UU KUHP pasal 156 dan 156 a tidak bisa dijadikan landasan penerapan UU Pemda pasal 83.
Akibat dari hal tersebut, Jhonny meyakini secara sah Ahok tetap mendapatkan haknya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Karenanya tidak bisa sebagai dasar pemberhentian Basuki Tjahja Purnama sebagai gubernur DKI," kata Jhonny.