Sabtu, 4 Oktober 2025

Uang Pengadaan Alkes Disebut Mengalir ke PAN, Siti Fadilah: Saya Bukan Simpatisan

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Partai Amanat Nasional.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan 

Hasnawati kemudian meminta Sri Rahayu dan Asrul Sani untuk menurunkan harga pengawaran dan disepakati Rp 15.548.280.000 berikut lampiran daftar kuantitas harganya.

Muhammad Naguib kemudian memesan Alkes kepada PT Mitra Medidua pada 27 Maret 2006. Tanggal 4 April 2006, PT Indofarma Tbk menerima pembayaran lunas dari Depkes RI Rp 15.548.280.000 setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN Rp 1.625.502.000 sehingga jumlah yang diterima PT Indofarma Tbk adalah Rp 13.922.778.000.

PT Indofarma Tbk kemudian membayarkan kepada PT Mitra Medidua Rp 13.558.099.060 padahal PT Mitra Medidua sejak tanggal 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenins Alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) hanya dengan harga Rp 7.774.140.000.

PT Mitra Medidua kemudian mengirimkan uang Rp 741.500.000 ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation pada 2 Mei 2006 dan Rp 50 juta ke rekening yang sama pada 13 Nopember 2006.

Nuki Syahrun kemudian memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun kemudian Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," kata Jaksa Ai Fikri.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved