Sabtu, 4 Oktober 2025

Uang Pengadaan Alkes Disebut Mengalir ke PAN, Siti Fadilah: Saya Bukan Simpatisan

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Partai Amanat Nasional.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Partai Amanat Nasional.

Dalam dakwaan pertama terhadap dirinya, Siti Fadilah disebutkan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk untuk pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock guna membantu PAN.

"Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN, bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh Ormas Muhammadiyah," kata Siti Fadilah Supari saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Siti Fadilah kembali mengutarakan keheranannnya terkait kasus tersebut.

Siti Fadilah berpendapat bukti keterlibatan dirinya telah dimentahkan hakim pada putusan Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy dan Hasnawati.

Pada kasus yang ditangani Bareskrim sebelumnya, kata dia, majelis hakim mengatakan tidak bukti yang cukup untuk menyatakan Siti Fadilah memberikan bantuan kepada Mulya A Hasjmy untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia alat kesehatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi mengatakan uang hasil pengadaan alat kesehatan tersebut mengalir ke rekening pengurus DPP PAN.

Siti Fadilah sebelumnya telah memerintahkan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation Nuki Syahrun yang juga adik ipar Ketua Umum Partai Amanat Nasional saat itu, dan Manager Pemasaran PT Indofarma Tbk Asrul Sani untuk bertemu Mulya A Hasjmy.

"Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," demikian ucapan Siti Fadila kepada Mulya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/2017).

Mulya A Hasjmy kemudian menghadap Sekretaris Jenderal Depkes RI Sjafi'i Ahmad untuk konsultasi terkait arahan Siti Fadilah.

Dalam proses penunjukan langsung tersebut, Inspektur I Syafei Umar telah mengingatkan penunjukan langsung tersebut tidak sesuai karena buffer stock bukan termasuk post major atau kedadaan darurat.

Akan tetapi pertimbangan tersebut tidak didengarkan Siti Fadila.

Mulya A Hasjmy kemudian memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Hasnawati untuk mengirim surat kepada PT Indofarma Tbk untuk membuat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) beserta lampirannya berupa 21 enis Alkes.

Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk Muhammad Naguib kemudian meminta penawaran tersebut kepada PT Mitra Medidua dan direspon dengna harga Rp 12.325.545.000.

Manager Institusi PT Indofarma Tbk Sri Rahayu Wahyuningsih kemudian meminta Asrul Sani untuk membuat penawaran harga dengan menambahkan keuntungan untuk PT Indofarma Tbk sebesar 12 persen dengan nilai penawaran Rp 15.625.830.000.

Hasnawati kemudian meminta Sri Rahayu dan Asrul Sani untuk menurunkan harga pengawaran dan disepakati Rp 15.548.280.000 berikut lampiran daftar kuantitas harganya.

Muhammad Naguib kemudian memesan Alkes kepada PT Mitra Medidua pada 27 Maret 2006. Tanggal 4 April 2006, PT Indofarma Tbk menerima pembayaran lunas dari Depkes RI Rp 15.548.280.000 setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN Rp 1.625.502.000 sehingga jumlah yang diterima PT Indofarma Tbk adalah Rp 13.922.778.000.

PT Indofarma Tbk kemudian membayarkan kepada PT Mitra Medidua Rp 13.558.099.060 padahal PT Mitra Medidua sejak tanggal 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenins Alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) hanya dengan harga Rp 7.774.140.000.

PT Mitra Medidua kemudian mengirimkan uang Rp 741.500.000 ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation pada 2 Mei 2006 dan Rp 50 juta ke rekening yang sama pada 13 Nopember 2006.

Nuki Syahrun kemudian memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun kemudian Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," kata Jaksa Ai Fikri.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved