Suap Pembelian Mesin Jet
Sallywati Kembali Diperiksa KPK Untuk Tersangka Emirsyah Satar
"Sallywati Rahardja kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sallywati Raharja, Rabu (8/2/2017) kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sallywati diketahui sebagai anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap kasus pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce PT Garuda Indonesia.
Baca: KPK Periksa Saksi Kasus Suap Penerbitan Paspor dan Calling Visa
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan dalam pemeriksaan kali ini, Sallywati masih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA), mantan Dirut Garuda.
"Sallywati Rahardja kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda," ujar Febri Diansyah.
Febri Diansyah melanjutkan pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Sallywati.
Sebelumnya, Rabu (1/2/2017), Sallywati sudah memenuhi panggilan KPK.
Baca: KPK Periksa Menteri Yasonna Hari Ini
Sallywati diperiksa sejak pagi hingga selepas waktu jam makan siang.
Berdasarkan pemeriksaan itu, KPK mendapatkan banyak informasi penting.
"Saksi Sallywati diperiksa terkait posisi dia sebagai karyawan jadi memang dibutuhkan sekali keterangannya. Dia ini saksi penting yang diperiksa untuk tersangka ESA," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah berharap dalam pemeriksaan kedepan, Sallywati bisa makin terbuka lagi karena informasi dia sangat penting.
Menurut informasi, Sallywati adalah pihak yang diduga sebagai juru bayar sejumlah uang yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar.
Sallywati merupakan satu diantara beberapa saksi lainnya yang dicegah ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan karena keterangannya sangat dibutuhkan KPK.
Diketahui, Emirsyah menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.
Suapa ada yang berbentuk uang dan ada juga yang berbentuk barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.
Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.