Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng: Dari Tahun Lalu Saya Bilang Siap Ditahan, Saya Sudah Bawa Koper
Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dirinya ke penjara terkabul setelah Choel menjalani pemeriksaan tiga jam.
"Ini kejanggalan dan aneh, pejabat itu (Wafid) tidak dijadikan tersangka. Tapi saya yang tersangka padahal saya swasta," jelas Choel.
Saat bersaksi dalam persidangan Andi, Senin (19/5/2014), Choel mengaku pernah menerima 550.000 dollar AS dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu, Deddy Kusdinar.
Choel juga mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM), Herman Prananto. PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
Namun, menurut Choel, uang-uang itu sudah dia kembalikan kepada KPK. Choel juga menyesali perbuatannya itu. Dia menganggap kesalahan itu mengakibatkan kakaknya menjadi terdakwa kasus Hambalang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan Choel bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan pertama Choel bakal berakhir pada 25 Februari mendatang.
"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur," ucap Febri melalui pesan pendek. (tribunnews/fah)