Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

DPD RI: Hak Angket Penyadapan Mengada-ada

Andre mengatakan, dalam persidangan, menggali informasi dari saksi itu hal biasa.

Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Humphrey mengatakan, pihaknya tidak pernah sekalipun menyebut adanya transkrip atau rekaman pembicaraan telepon tersebut.

“Terkait konferensi pers Pak SBY, saya mendengar sepintas, bahwa ada transkrip yang dipegang tim penasihat hukum. Tidak pernah kita ungkapkan di pengadilan, saya tidak tahu kenapa ada kesimpulan itu. Persidangan kan direkam,” kata Humphrey kepada sebuah televisi nasioal.

Karena itu, dia memastikan dalam persidangan itu tidak pernah muncul kata “rekaman” dan “transkrip”.

“Kebetulan saya yang bicara banyak soal komunikasi Pak SBY dan Maruf Amin. Saya tidak pernah muncul kata rekaman atau transkrip,” kata Humphrey.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved