Sabtu, 4 Oktober 2025

Fahri Hamzah Sepakat Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti-Semanggi

Menurut Fahri, yang terpenting ialah Pemerintah secara serius menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut itu.

Repro/Kompas TV
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan usulan Pemerintah yang hendak menyelesaikan kasus pelangggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) diselesaikan lewat rekonsiliasi.

Menurut Fahri, yang terpenting ialah Pemerintah secara serius menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut itu.

"Yang penting ada Pemerintah yang berani menyelesaikan kasus itu. Jangan dijadikan komoditas jelang Pilpres. Nanti kalau Prabowo maju Pilpres jangan-jangan itu jadi komoditas politik lagi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Ia mengimbau Pemerintah secara serius untuk melakukan rekonsiliasi. Artinya, kata Fahri, Pemerintah harus siap menanggung semua hal yang menjadi konsekuensi dari rekonsiliasi seperti pembayaran kompensasi terhadap keluarga korban.

Apalagi, kata Fahri, saat ini Wiranto, yang saat itu menjadi Menhankam (Menteri Pertahanan dan Keamanan) dinilai memahami situasi yang terjadi sehingga mengetahui format rekonsiliasi yang harus dilakukan.

"Yang penting Pemerintah serius. Selesaikan semua hak korban dan keluarganya. Jangan setiap jelang Pilpres dijadikan komoditas politik," lanjut Fahri.

Dalam rapat yang dilakukan beberapa hari lalu di kantor Kemenko Polhukam, Wiranto dan Komisioner Komnas HAM memutuskan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini.

Imdadun mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc.

Selain karena pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Kami memang mendorong jalur yudisialnya, tetapi kalau kemudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena kalau penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik," kata dia. 

Imdadun mengatakan, dengan keadaan politik saat ini, sulit jika upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya mengandalkan satu opsi.

Adapun Wiranto mengatakan, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa menimbulkan masalah baru.

"Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain, terutama dalam situasi sekarang ini, jangan sampai kita menambah masalah ini untuk memberikan tekanan kepada pihak pemerintah dan bangsa Indonesia yang sedang berjuang," ujar Wiranto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved