Hakim MK Ditangkap KPK
Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar
Mahkamah Konstitusi menerima usul Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Patrialis Akbar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima usul Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pihaknya telah menunjuk lima orang dari berbagai unsur untuk mengisi kursi Majelis Kehormatan Hakim.
Kelima nama tersebut adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.
Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).
Lalu, satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki, satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum yakni Bagir Manan yang pernah jadi ketua Mahkamah Agung.
Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
Sementara yang terakhir adalah dari tokoh masyarakat yakni As'ad Said Ali yang pernah menjabat sebagai wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Nama-nama tersebut kemudian akan ditetapkan dengan keputusan ketua MK tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Serta Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai surat Dewan Etik Nomor 3/DEH/U.02/I/2017.
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Basuki, menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.