Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Tertangkap OTT, Daftar Menteri Era SBY yang Tersandung Kasus Korupsi Jadi 6 Orang

Hakim MK Patrialis Akbar kena OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Penulis: Wahid Nurdin
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan suaranya dalam voting pemilihan Wakil Ketua MK pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK setelah mendapat dukungan aklamasi dalam musyawarah-mufakat Hakim Konstitusi, sementara Anwar Usman menjalani empat putaran voting terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan Wakil Ketua MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

6. Patrialis Akbar (Mantan Menteri Hukum dan HAM)
Patrialis Akbar pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada masa pemerintahan SBY.

Patrialis ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diberitakan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan ‎angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.

"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK.‎ Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).

Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu‎ sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.
Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.

‎Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved