Sabtu, 4 Oktober 2025

Menaker Muhammad Hanif Dhakiri Terus Berupaya Mengurai Benang Kusut Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri terus berupaya mengurai benang kusut ketenagakerjaan.

Editor: Toni Bramantoro
Kemenaker
Muhammad Hanif Dhakiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tahun lebih revolusi mental ketenagakerjaan bergulir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dibawah pimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri terus berupaya mengurai benang kusut ketenagakerjaan.

Menaker Hanif melakukan terobosan diawal kepemimpinannya dengan melakukan penutupan penempatan TKI sektor Domestic Worker ke-19 negera Timur Tengah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merasa prihatin dengan kondisi TKI di luar negeri khususnya yang bekerja pada pengguna perseorangan, setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara. Perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh TKI di luar negeri sangat mengusik rasa kebangsaan kita kaena menyangkut martabat bangsa dan negara.

Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker, Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia juga sudah melakukan upaya perlindungan keuangan TKI melalui kebijakan penggunaan transaksi non tunai untuk menjamin keamanan transaksi keuangan TKI.

Sinergi empat lembaga ini, termaktub dalam nota kesepahaman tentang peningkatan penggunaan transaksi non tunai, dan perluasan akses keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aspek perlindungan, kesejahteraan, serta menghindari aksi pungli dan penipuan oknum tidak bertanggungjawab yang kerap merugikan TKI.

Menurut Menaker Hanif, penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan upaya penguatan koordinasi dan kerjasama yang lebih intensif antara pembuat kebijakan dan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI dengan membuat kebijakan di bidang moneter, pengawasan pembiayaan, dan jasa keuangan di Indonesia.

Sedangkan dalam konteks perbaikan mekanisme kontrol TKI, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia. Kemnaker juga tidak segan untuk menindak tegas dan memberikan sanki pada Pelaksana Penemoatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ‘nakal’ yang melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan.

Migrasi Aman dan Desmigratif

Kemnaker berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI/buruh migran Sebab, migrasi merupakan hak setiap warga negara. Sedangkan negara wajib hadir dengan memberikan perlindungan bagi warga warga negaranya. Menurut Menaker, selama ini proses migrasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor pendorong dan penarik.

Faktor pendorong tersebut seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan. Sedangkan faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri. Semua pihak harus memahami bahwa migrasi merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa dipungkiri. Namun, setiap proses migrasi harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan tidak boleh berbasis remitance.

"Pemerintah akan terus melakukan usaha untuk mensejahterakan warganya melalui upaya-upaya peningkatan perlindungan yang terukur dan terkoordinasikan. Tapi kita semua tahu bahwa pemerintah juga mempunyai keterbatasan. Oleh karena itu migrasi tidak boleh berbasis remitance. Karena kalau berbasis remitance, itu artinya seperti jual beli orang," ungkap Hanif Dhakiri.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengupayakan untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri dan berkomitmen memfasilitasi tenaga kerja yang ingin bekerja di dalam maupun luar negeri. Untuk penempatan di luar negeri, saat ini pemerintah tengah membangun sistem pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terstruktur hingga ke desa. Sehingga, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan penempatan TKI di luar negeri. Selain untuk meningkatkan pengawasan, hal tersebut juga bisa menjadi media informasi dan edukasi bagi para Calon TKI.

Baru-baru ini, Menaker Hanif juga meresmikan dua desa percontohan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yakni Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah dan Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat. Program Desmigratif merupakan terobosan baru untuk memberdayakan, meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI di desa yang menjadi kantong-kantong TKI.

Program tersebut dirancang untuk menekan jumlah TKI Non-Prosedural yang kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) dimana masyarakat desa juga tak luput menjadi korban.

"Pemerintah Desa harus bisa memberi informasi tentang cara menjadi TKI sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena selama ini warga dapat info tentang TKI dari calo-calo yang banyak beredar di desa, " ujar Hanif Dhakiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved