Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Jawaban KPK Terkait Kabar Gratifikasi Seks Dalam Kasus Suap Patrialis Akbar

"‎Tidak ada itu (gratifikasi seks), sementara ini kami tidak dapat informasi soal itu,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan) menggelar jumpa pers OTT suap Hakim MK di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi beredar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dengan 10 orang lainnya, ada kaitannya pula dengan gratifikasi seks.

Ini karena saat diamankan, Patrialis Akbar (PAK) sedang bersama dengan seorang perempuan yang bukan istrinya saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI).

Soal "gratifikasi seks", dibantah langsung Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

Baca: Penyuap Patrialis Akbar Ingin Bisnis Dagingnya Lebih Lancar

"‎Tidak ada itu (gratifikasi seks), sementara ini kami tidak dapat informasi soal itu," ucap Laode Muhammad Syarif, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ditanya soal siapa identitas perempuan tersebut, Laode Muhammad Syarif enggan membocorkan.

"‎Siapa wanita yang menemani PAK, karena tidak ada hubungan dengan materi kasus jadi tidak perlu dijelaskan. Ini murni kasus korupsi, tidak ada soal kesusilaan. Siapa wanita itu tidak penting untuk dijelaskan," katanya.

Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka

‎Untuk diketahui, Rabu (25/1/2017), KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di tiga tempat terpisah di Jakarta.

Pertama di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur diamankan KM.

Kemudian di perkantoran di Sunter, Jakarta Utara diamankan BHR, NJM serta enam karyawannya.

Kemudian di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat diamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan.

Baca: Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Paling Sering Diperiksa

OTT tersebut terkait ‎dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved