Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Antasari

Antasari Dapat Grasi, Hadiah Spesial Sepulang dari Umrah

Rumah yang berada di pojok jalan perumahan Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, sore itu ramai dikunjungi oleh awak media.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Antasari Azhar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah yang berada di pojok jalan perumahan Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, sore itu ramai dikunjungi oleh awak media.

Rumah tersebut adalah milik Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang sebelumnya pernah menjadi pesakitan setelah terjerat kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Hari ini Antasari sibuk melayani awak media setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mulai hari ini, Antasari akan menjalani kebebasan sepenuhnya setelah Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Keputusan ini disambut baik oleh Antasari yang mengaku terkejut atas grasi yang diberikan oleh presiden Jokowi.

"Saya dapat kabar ini pada pukul 10.00 WIB. Saya sempat terkejut oleh grasi ini. Sebelumnya upaya saya kan gagal," ujar Antasari di rumahnya, Rabu (25/1/2017).

Kepastian ini didapatkan setelah Presiden Jokowi menandatangi surat pemberian grasi pada Senin, 23 Januari 2017. Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari selama enam tahun sehingga dirinya dinyatakan bebas sepenuhnya.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," ujar juru bicara kepresidenan Johan Budi beberapa waktu yang lalu.

Pengajuan grasi Antasari sebenarnya sudah diajukan tim kuasa hukum kepada Presiden Jokowi sejak 2014. Namun saat itu grasi tersebut ditolak karena Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan bahwa permohonan grasi dapat diajukan maksimal satu tahun setelah putusan Inkracht.

Seperti diketahui, putusan Inkracht kasus Antasari ditetapkan pada 2010 sehingga permohonan grasinya tidak dapat diterima.

Namun Antasari mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010.

Tim kuasa hukum Antasari akhirnya mengajukan grasi kembali pada pada Agustus 2016. Setelah proses panjang melalui Mahkamah Agung dan kantor Kepresidenan akhirnya Antasari mendapatkan grasi.

"Sejak hari ini pak Antasari, dinyatakan sebagai mantan narapidana. Dirinya tidak lagi memiliki kewajiban untuk wajib izin. Karena kalau belum mendapatkan grasi sampai tahun 2022, pak Antasari masih berstatus sebagai narapidana," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Menurut Boyamin, grasi ini menunjukan Presiden Jokowi mempercayai bahwa Antasari tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved