Minggu, 5 Oktober 2025

KPK: Jumlah Gratifikasi 2005-2016 Capai Rp14,5 Miliar

Laode mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait sistem pengendalian gratifikasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kemajuan terkait jumlah gratifikasi.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan jumlah kontribusi gratifikasi dari tahun 2005-2016 mencapai Rp14,5 miliar.

"Itu yang betul-betul yang melapor. Tentu banyak yang tidak melapor," kata Laode di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017)

Laode mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait sistem pengendalian gratifikasi.

Hal itu dilakukan agar setiap kementerian dan lembaga memiliki unit pengendalian gratifikasi.

"Sehingga tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK. Jadi kami tinggal mensupervisi atau mengevaluasi program-program pengendalian gratifikasi di K/L," kata Laode.

KPK, kata Laode, juga telah menyusun rancangan peraturan pemerintah pengendalian gratifikasi.

Presiden ‎melalui Mensesneg Pratikno juga sudah menugaskan untuk melakukan pembahasan antar kementerian.

"Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada thn 2017," kata Laode.

Selain itu, KPK juga mengeluarkan aplikasi e-gratifikasi untuk mempelajari gratfikasi tersebut.

"Gratifikasi dibolehkan atau enggak? Itu bisa kita lihat. Dan itu tinggal bisa pergi ke website KPK, bisa sosialisasi berbasis aplikasi," ujar Laode.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved