Jika Pansus Makar Dibentuk, Fahri Mau Jadi Pengusul
Demokrasi tdak mengadili pikiran, negara demokrasi itu mengadili penjahat, bukan orang yang berpikir dan berpendapat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersedia menjadi pengusul pembentukan panitia khusus (Pansus) Makar.
Ia mengatakan pembentukan pansus merupakan usulan anggota.
"Saya mau menjadi pengusul. Kalau pansus itu dibentuk," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurut Fahri, saat ini mulai berjalan pengadilan terhadap pikiran seseorang.
Hal itu, kata Fahri, tidak baik untuk negara demokrasi.
"Demokrasi tdak mengadili pikiran, negara demokrasi itu mengadili penjahat, bukan orang yang berpikir dan berpendapat," kata Fahri.
Sementara Anggota Komisi I Hidayat Nur Wahid menilai pansus tersebut dibentuk sebagai pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena DPR mempunyai kewenangan untuk pengawasan itu, karena memang beragam hal yang terjadi dalam kontek masalah makar kan sebagian orang menghadirkan kontroversi atau sebagian sesuatu yang menimbulkan dengan publik belum lagi kita sepakat bahwa Indonesia itu negara hukum dan negara demokrasi," kata Hidayat.
Hidayat mengatakan negara demokrasi menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat. Hal itu dilindungi UU dan UUD 1945.
"Ketika itu diterapkan pasal-pasal tentang soal makar itu kan bagian dari kontroversi apakah, itu benar makar, apakah yang sudah dilkukan itu makar, itu baru pernyataan pendapat," kata Wakil Ketua MPR itu.
Hidayat menuturkan Pansus Makar bertujuan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Kalau tidak makar memng menjadi bagian publik bisa mengangkat dinyakinkan makar nih loh dalilnya kalau tidak makar segeralah berisihkan nama baiknya dari orang-orang yang dituduh makar itu, saya kira ditingkat ini memang DPR hak untuk melakukan pengawasan, hak untuk kontrol terhadap beragam peristiwa yang terjadi di Indonesia," kata Politikus PKS itu.