LPA Indonesia Tidak Melanggar UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketika identitas anak korban termasuk wajah anak korban dibuka ke publik, maka ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang
LPA Indonesia merasa perlu mengingatkan seluruh individu dan organisasi mitra di bidang perlindungan anak, bahwa sesuai pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, identitas anak korban termasuk wajah anak korban wajib--sekali lagi, wajib--dirahasiakan.
Ketika identitas anak korban termasuk wajah anak korban dibuka ke publik, maka ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelanggaran yang dimaksud yakni pasal 97 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
LPA Indonesia berpijak pada prinsip tegas bahwa upaya perlindungan anak tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan hukum.
"Adalah tidak bisa diterima nalar sehat bahwa sekelompok orang melakukan aksi yang mereka sebut sebagai aksi perlindungan anak namun dengan pendekatan yang nyata-nyata tidak ramah anak," tegas Kak Seto.
Perlindungan anak, tekan dia, harus diselenggarakan secara serius, lurus, dan tulus demi kepentingan terbaik anak itu sendiri.
Tak ketinggalan, Kak Seto mendesak pihak-pihak yang masih menggunakan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA, Komnas Anak) untuk tidak lagi menggunakan nama tersebut supaya tidak terkesan adanya pembohongan kepada publik.