Badan Legislasi DPR Bahas Revisi UU MD3, Ini Tiga Pasal yang Dibahas
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Badan Legislasi DPR menggelar rapat harmonisasi pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Rabu (21/12/2016).
Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses.
Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.
"Begitu supres (surat presiden) keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," kata Firman.