Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Dikritik Soal Penanganan Pembubaran Ibadah di Bandung

Sudarto Toto, menilai polisi tidak konsisten dalam menyelesaikan konflik horizontal berbasis agama di tengah masyarakat.

Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ratusan personel Polrestabes Bandung berjaga di Gedung Sabuga ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016) sore. Mereka mengamankan kegiatan kebaktian natal yang digelar di gedung milik ITB itu. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Dia menyebut pembubaran ibadah bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau masuk sebagai tindakan menghalangi orang lain untuk beribadah sesuai agamanya. Artinya tindakan tersebut melanggar Pasal 28 E UUD 1945.

Sementara itu Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk melaksanakan ibadah dan sepanjang sudah memperoleh izin maka ibadah tidak boleh dibubarkan. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved