Sabtu, 4 Oktober 2025

Jadi Polemik, Warga China Secara Ilegal Tanam Cabai Berbahaya di Bogor

Karena itu, sebelum diizinkan masuk, perlu ada clearence dari otoritas terkait, baik dari kementan, kemenkes, dan pihak terkait lainnya.

Penulis: Hasanudin Aco
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sebanyak 5.000 batang tanaman cabai ilegal dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12/2016). Tanaman cabai ilegal dari China ini mengandung bakteri yang dapat merusak tanaman di sekitarnya. 

Badan Karantina Pertanian yang menyita 5.000 batang tanaman cabai itu memastikan, seluruhnya positif mengandung bakteri erwinia chrysanthemi.

Bakteri itu dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 dan belum pernah ada di Indonesia.

"Kalau dibiarkan, bakteri ini bisa menyerang tanaman sejenis, seperti cabai, bawang, sampai kentang pun bisa kena juga. Bakteri ini diperkirakan bisa menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga 70 persen dari total tanaman di suatu tempat," tutur Antarjo.

Selain tanaman cabai itu, petugas juga menemukan dua kilogram benih cabai dan satu kilogram benih bawang daun serta sawi hijau.

Keempat WNA itu kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.

Sedangkan semua barang bukti dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta pada siang ini.

Penulis: Andri Donnal Putera

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved