Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi e KTP

Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi pengadasan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung KPK, Rabu (7/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi pengadasan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.

Ganjar diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.

Diketahui Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan tersebut karena saat pembahasan KTP elektronik, Ganjar Pranowo duduk di Komisi II DPR RI.

Tiba di KPK, Ganjar mengatakan proses pengadaan KTP elektronik awalnya biasa-biasa saja.

"Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kalau terus kerja, dibongkar saja," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Terkait pengadaan, Ganjar tidak banyak berkomentar.

Kata dia, itu akan bergantung kepada pemeriksaan penyidik terhadap dirinya.

"Pengadaan itu agak ramai. Itu nanti kita lihat saja," tukas politikus PDI Perjuangan itu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).

Kemudian, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Anggota DPR RI 2009-2014 M Nazaruddin menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan.

Perusahaan tersebut milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.

Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved