Korupsi e KTP
Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi pengadasan KTP elektronik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi pengadasan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.
Ganjar diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto.
Diketahui Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemeriksaan tersebut karena saat pembahasan KTP elektronik, Ganjar Pranowo duduk di Komisi II DPR RI.
Tiba di KPK, Ganjar mengatakan proses pengadaan KTP elektronik awalnya biasa-biasa saja.
"Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kalau terus kerja, dibongkar saja," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Terkait pengadaan, Ganjar tidak banyak berkomentar.
Kata dia, itu akan bergantung kepada pemeriksaan penyidik terhadap dirinya.
"Pengadaan itu agak ramai. Itu nanti kita lihat saja," tukas politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero).