Kasus Suap Impor Gula
Tolak Keberatan Irman Gusman, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang.
"Bagaimana putusan sela tadi kami terima saja karena tidak ada opsi lain untuk menolak," katanya.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat.
Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.
Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD RI, Djarot pun menyanggupi.
Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi, agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.