Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Tolak Keberatan Irman Gusman, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang.

"Bagaimana putusan sela tadi kami terima saja karena tidak ada opsi lain untuk menolak," katanya.

Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat.

Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.

Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD RI, Djarot pun menyanggupi.

Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi, agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved