Rabu, 1 Oktober 2025

Video Buni Yani

Hukuman Terberat Buni Yani 6 Tahun Penjara

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyebar kebencian lewat media sosial, Buni Yani hingga kini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Kamis (24/11/2016) siang, tampak pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mendampingi Buni Yani.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Hukuman terberatnya adalah 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved